RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A. Identitas
Mata Kuliah
Program
Studi : D-III Kebidanan
Mata Kuliah : Mutu Pelayanan
Kebidanan
Kode
Mata Kuliah : Bd. 404
Semester : V (lima)
SKS : 2 (dua)
Dosen
Pengampu : Istia Apriliani S.Tr.Keb
Pertemuan
ke :
1 dan 2
Alokasi
waktu : 2 x 100 menit
(2 x tatap muka)
B. Kemampuan
akhir yang diharapkan
Mahasiswa
akan mampu mendefinisikan konsep dasar
mutu pelayanan kebidanan.
C. Pokok
bahasan
Konsep dasar mutu pelayanan kebidanan.
D. Materi
1. Pengertian mutu
2. Dimensi mutu
3. Persepsi mutu pelayanan
4. Program jaminan mutu
5. Bentuk program menjaga mutu
6. Mutu pelayanan kebidanan
E. Metode
Ceramah,
tanya jawab
F.
Media
Power
point
G. Langkah-langkah
pembelajaran
Pertemuan ke-1
Pendahuluan
|
5 menit
|
Greeting ,
apersepsi,
penyampaian cakupan materi,
penyampaian kemampuan akhir yang
diharapkan.
|
|
Inti
|
90 menit
|
Mutu pelayanan kebidanan
Mutu
pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan
kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien
sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata
cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi
yang telah ditetapkan.
Persepsi mutu
pelayanan kebidanan
a.Bagi pemakai jasa pelayanan
kesehatan/masyarakat
Pasien/masyarakat (konsumen) melihat layanan kesehatan yang bermutu
sebagai suatu layanan kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan dan
diselenggarakan dengan cara yang sopan dan santun, tepat waktu, tanggap dan
mampu menyembuhkan keluhannya serta mencegah berkembangnya atau meluas
penyakitnya.
b. Bagi pemberi layanan kesehatan
Pemberi layanan kesehatan (provider)
mengaitkan layanan kesehatan yang bermutu dengan ketersediaan peralatan,
prosedur kerja atau protokol, kebebasan profesi dalam melakukan setiap
layanan kesehatan sesuai dengan teknologi kesehatan mutakhir, dan bagaimana
keluaran (outcome) atau hasil layanan kesehatan tersebut.
c. Bagi penyandang dana pelayanan kesehatan
Penyandang
dana atau asuransi kesehatan menganggap bahwa layanan kesehatan yang bermutu
sebagai suatu layanan kesehatan yang efektif dan efisien.
d. Bagi pemilik sarana layanan kesehatan
Pemilik sarana layanan kesehatan berpandangan bahwa
layanan kesehatan yang bermutu merupakan layanan kesehatan yang menghasilkan
pendapatan yang mampu menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, tetapi
dengan tarif yang masih terjangkau oleh pasien/masyarakat, yaitu pada tingkat
biaya yang tidak mendapat keluhan dari pasien dan masyarakat.
e. Bagi administrator layanan kesehatan
Administrator
walau tidak langsung memberikan layanan kesehatan pada masyarakat, ikut
bertanggung jawab dalam masalah mutu layanan kesehatan.
|
|
Penutup
|
5 menit
|
Tanya
jawab, review .
|
|
Jumlah
|
100 menit
|
Pertemuan ke-2
Pendahuluan
|
5 menit
|
Greeting ,
apersepsi,
penyampaian cakupan materi,
penyampaian kemampuan akhir yang
diharapkan.
|
|
Inti
|
90 menit
|
Bentuk program menjaga mutu pelayanan kebidanan
a.
Program menjaga mutu prospektif
Program
menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga
mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian
utama pada standar masukan dan lingkungan.
b. Program menjaga mutu konkuren
Yang
dimaksud dengan program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan
bersamaan dengan pelayanan kesehatan. pada bentuk ini perhatian utama lebih
ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis,
keperawatan dan non medis yang dilakukan. apabila kedua tindakan tersebut
tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
|
|
Penutup
|
5 menit
|
Tanya
jawab, review.
Buatlah contoh dari macam-macam mutu pelayanan kebidanan. Dibuat dalam
bentuk paper (tanpa jilid) dikumpulkan pada pertemuan berikutnya.
|
|
Jumlah
|
100 menit
|
H. Sumber Belajar/ Referensi:
-
Nurmawati,
2010, Mutu pelayanan Kebidanan,
Trans Info Media, Jakarta
- Anonim. 2012. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang
Standar Profesi Bidan. (Online).
(http://www.lusa.web.id/keputusan-menteri-kesehaan-republik-indonesia-nomor-369369menkesskiii2007-tentang-standar-profesi-bidan-bag-1 )
- Pengurus
Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI). 2006. Buku 1 Standar Pelayanan Kebidanan.
Jakarta.
-
Depkes RI. 1999. Program
Jaminan Mutu. Dirjen Binkesmas. Jakarta.
- Wiyono, Dj. 1999. Manajemen Mutu Pelayanan
Kesehatan : Teori, Strategi dan Aplikasi. Universitas Airlangga. Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar