Selasa, 06 September 2016


STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

      Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan :
  1. Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan
  2. Melindungi masyarakat
  3.  Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
  4. Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
  5. Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
Untuk melihat materi selanjutnya dapat dilihat di :


















MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

     Mutu pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.

Peran Bidan dalam meningkatkan mutu pelayanan kebidanan  meliputi :
  1. Bidan harus mengakui bahwa mereka berada diposisi utama untuk menganjurkan dan memelihara kualitas pelayanan kebidanan.
  2. Mencoba dan mengorganisasikan diskusi tentang mutu pelayanan kesehatan.
  3. Bidan harus mengerti managemen efektif baik dalam mengelola pelayanan kebidanan maupun memberi asuhan langsung pada ibu dan bayi sebagai dasar perbaikan mutu.
  4. Bidan harus setuju bahwa kualitas adalah bagian dari profesionalisme.
  5. Bidan harus berinisiatif mengambil posisi perencanaan pelayanan kesehatan.
  6. Bidan harus belajar, mengerti, dan bekerja untuk menghasilkan kualitas yang bagus.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

A.  Identitas Mata Kuliah
     Program Studi               : D-III Kebidanan
Mata Kuliah                  : Mutu Pelayanan Kebidanan 
Kode Mata Kuliah         : Bd. 404
Semester                        : V (lima)
SKS                               : 2 (dua)
Dosen Pengampu          : Istia Apriliani S.Tr.Keb
Pertemuan ke                 : 1 dan 2
Alokasi waktu                : 2 x 100 menit (2 x tatap muka)

B.  Kemampuan akhir yang diharapkan
Mahasiswa akan  mampu mendefinisikan konsep dasar mutu pelayanan kebidanan.

C.  Pokok bahasan
Konsep dasar mutu pelayanan kebidanan.

D.  Materi
1.     Pengertian mutu
2.      Dimensi mutu
3.      Persepsi mutu pelayanan
4.      Program jaminan mutu
5.      Bentuk program menjaga mutu
6.       Mutu pelayanan kebidanan

E.  Metode
Ceramah, tanya jawab

F.   Media
Power point

G. Langkah-langkah pembelajaran
Pertemuan ke-1
Pendahuluan
5 menit
Greeting ,
apersepsi,
penyampaian cakupan materi,
penyampaian kemampuan akhir yang diharapkan.


Inti
90 menit
Mutu pelayanan kebidanan
      Mutu pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.

Persepsi mutu pelayanan kebidanan
a.Bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan/masyarakat
   Pasien/masyarakat (konsumen) melihat layanan kesehatan yang bermutu sebagai suatu layanan kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan dan diselenggarakan dengan cara yang sopan dan santun, tepat waktu, tanggap dan mampu menyembuhkan keluhannya serta mencegah berkembangnya atau meluas penyakitnya.

b. Bagi pemberi layanan kesehatan
Pemberi layanan kesehatan (provider) mengaitkan layanan kesehatan yang bermutu dengan ketersediaan peralatan, prosedur kerja atau protokol, kebebasan profesi dalam melakukan setiap layanan kesehatan sesuai dengan teknologi kesehatan mutakhir, dan bagaimana keluaran (outcome) atau hasil layanan kesehatan tersebut.

c. Bagi penyandang dana pelayanan kesehatan 
     Penyandang dana atau asuransi kesehatan menganggap bahwa layanan kesehatan yang bermutu sebagai suatu layanan kesehatan yang efektif dan efisien.

d. Bagi pemilik sarana layanan kesehatan
  Pemilik sarana layanan kesehatan berpandangan bahwa layanan kesehatan yang bermutu merupakan layanan kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang mampu menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, tetapi dengan tarif yang masih terjangkau oleh pasien/masyarakat, yaitu pada tingkat biaya yang tidak mendapat keluhan dari pasien dan masyarakat. 

e. Bagi administrator layanan kesehatan
 Administrator walau tidak langsung memberikan layanan kesehatan pada masyarakat, ikut bertanggung jawab dalam masalah mutu layanan kesehatan.



Penutup
5 menit
Tanya jawab, review .


Jumlah
100 menit

       Pertemuan ke-2
Pendahuluan
5 menit
Greeting ,
apersepsi,
penyampaian cakupan materi,
penyampaian kemampuan akhir yang diharapkan.


Inti
90 menit
Bentuk program menjaga mutu pelayanan kebidanan
a.  Program menjaga mutu prospektif
    Program menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada standar masukan dan lingkungan.
b. Program menjaga mutu konkuren
     Yang dimaksud dengan program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan. apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.

Penutup
5 menit
Tanya jawab, review.
Buatlah contoh dari macam-macam mutu pelayanan kebidanan. Dibuat dalam bentuk paper (tanpa jilid) dikumpulkan pada pertemuan berikutnya.


Jumlah
100 menit

H.  Sumber Belajar/ Referensi:
-          Nurmawati, 2010, Mutu pelayanan Kebidanan,  Trans Info Media, Jakarta
- Anonim. 2012. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan. (Online). (http://www.lusa.web.id/keputusan-menteri-kesehaan-republik-indonesia-nomor-369369menkesskiii2007-tentang-standar-profesi-bidan-bag-1 )
-     Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI). 2006. Buku 1 Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
-          Depkes RI. 1999. Program Jaminan Mutu. Dirjen Binkesmas. Jakarta.
-   Wiyono, Dj. 1999. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan : Teori, Strategi dan Aplikasi. Universitas Airlangga. Surabaya